Sistem
Ekonomi Syariah adalah system ekonomi yang mandiri, oleh karenanya
Islam mendorong kehidupan sebagai kesatuan yang utuh dan menolong
kehidupan seseorang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan
masyarakat, yang individu-individunya saling membutuhkan dan saling
melengkapi dalam sekema tata sosial, karena manusia adalah entitas
individu sekaligus kolektif .Ekonomi
Syariah adalah cara hidup yang serba cukup, Islam sendiri menyediakan
segala aspek eksistensi manusia yang mengupayakan subuah tatanan yang
didasarkan pada seperangkat konsep Hablum min-Allah wa hablum min-Annas, yang berkaitan tentang tuhan, manusia dan hubungan keduanya (tauhidi).Matra
ekonomi Syariah menempati kedudukan yang istimewa. Karena Islam yakin
bahwa stabilitas universal tergantug pada kesejahteraan material dan
sepiritual manusia. Kedua aspek ini terpadu dalam satu bentuk tindakan
dan kebutuhan manusia.Aktivitas
antar manusia termasuk aktivitas ekonomi terjadi melalui apa yang di
istilahkan oleh ulama’ dengan mu’amalah (intrataksi) pesan al-quran
dalam aktivitas ekonomi;
وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقاً مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan
janganlah (saling) memakan harta di antara kalian dengan (cara yang)
batil dan (jangan pula) membawa (urusan harta) itu kepada hakim (untuk
kalian menangkan) dengan (cara) dosa agar kalian dapat memakan
sebahagian harta orang lain, padahal kalian mengetahui (Q: S. Al Baqoroh : 188)