Saturday, January 4, 2014

Pemikiran khualarasisidin

PELAKSANAAN SISTEM EKONOMI PADA MASA PEMERINTAHAN NABI MUHAMMAD DAN KHULAFAUR RASYIDIN
1.    Pendahuluan
Pemikiran ekonomi islam diawali sejak Muhammad SAW dipilih sebagai seorang Rasul (utusan Allah). Rasulullah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan, selain masalah hukum (fiqh), politik (siyasah), juga masalah perniagaan atau ekonomi (muamlah). Maslah-masalah ekonomi umat menjadi perhatian Rasulullah yang harus diperhatikan. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim, Rasullullah bersabda “kemiskinan membawa orang kepada kekafiran”. Maka upaya mengantas kemiskinan merupakan dari kebijakan-kebijakan social yang dikeluarkan Rasulullah.
Selanjutnya kebijakan-kebijakan tersebut menjadi pedoman oleh para penggantinya Abu Bakar, Umar Bin Khatab, Usman Bin Affan, dan Ali Bin Abi Thalib dalam memutuskan masalah-masalah ekonomi. al-Qur’an dan al-Hadis digunakan sebagai dasar teori ekonomi oleh para khalifah juga digunakan oleh para pengikutnya dalam menata perekonomian Negara.

2.    Pelaksanaan Sistem Ekonomi Arab Jahiliyah dan Pada Masa Pemerintahan Nabi Muhammad Saw (571-632M)
2.1    Perekonomian Arab pra Islam
Sebagai sebuah studi ilmu pengetahuan modern, ilmu ekonomi Islam memang baru muncul pads tahun 1970-an. Tetapi, benarkah pemikiran tentang ekonomi Islam jugs merupakan fenomena baru pads abad 20? Ternyata tidak! Pemikiran tentang ekonomi Islam ternyata telah muncul sejak lebih dari seribu tahun lalu, bahkan sejak islam itu diturunkan melalui Nabi Muhammad Saw. Pemikiran ekonomi di kalangan pemikir muslim banyak mengisi khazanah pemikiran ekonomi dunia, pada masa di mana Barat masih claim kegelapan (dark age). Pada masa tersebut dunia Islam justru mengalami puncak kejayaan dalam berbagai bidang.[1][1]
Pada masa Arab pra-Islam atau yang sering disebut masa jahiliyah sudah biasa melakukan transaksi berbau riba. Ath-Thabari menyatakan: "Pada masa jahiliyah, praktik riba terletak pada penggandaan dan kelebihan jumlah umur satu tahun. Misalnya, seorang berhutang. Ketika sudah jatuh tempo, datanglah pemberi hutang untuk menagihnya seraya berkata, 'Engkau akan membayar hutangmu ataukah akan memberikan tambahan (bungs) nya saja kepadaku?Jika ia memiliki sesuatu yang dapat ia bayarkan maka ia pun membayarnya. Jika tidak, maka ia akan menyempurnakannya hingga satu tahun ke depan. Jika hutangnya berupa ibnatu makhadh (anak unta yang berumur satu tahun), maka pembayarannya menjadi ibnatu labun (anak unta yang berumur dua tahun) pads tahun kedua. Kemudian la akan menjadikannya hiqqah (anak unta yang berumur tiga tahun), kemudian menjadikannya jadzah (unta dewasa). Selanjutnya kelipatan empat ke atas." Juga dalam hal hutang emas ataupun uang, berlaku riba.[2][2]
Sebagai pelaku ekspor impor, jazirah Arab memiliki pusat kota tempat bertransaksi yaitu kota Makkah. Kota Makkah merupakan kota suci yang setup tahunnya dikunjungi, terutama karena disitulah terdapat bangunan suci Ka'bah. Selain itu di Ukaz terdapat pasar sebagai tempat bertransaksi dari berbagai belahan dunia dan tempat berlangsungnya perlombaan kebudayaan (puisi Arab). Oleh karena itu kota tersebut menjadi pusat peradaban balk politik, ekonomi, dan budaya yang penting.
Makkah merupakan jalur persilangan ekonomi internasional, yaitu menghubungkan Makkah ke Abysinia seterusnya menuju ke Afrika Tengah. Dari Makkah ke Damaskus seterusnya ke daratan eropa. Dari Makkah ke al-Machin (Persia) ke Kabul, Kashmir, Singking (Sinjian) sampai ke Zaitun dan Canton, selanjutnya menembus daerah Melayu. Selain itu jugs dari Makkah ke aden melalul laut menuju ke India, Nusantara, hingga Canton (al-Haddad).[3][3] Hal ini menyebabkan masyarakat Makkah memiliki peran strategis untuk berpartisipasi dalam dunia perekonomian tersebut. Mereka digolongkan menjadi tiga, yaitu para konglomerat yang memiliki modal, kedua, para pedagang yang mengolah modal dan' para konglomerat, dan ketiga, para perampok dan rakyat biasa yang bemberikan jaimian keamanan kepada para khafilah pedagang dari peranatuan, mereka mendapatkan labs keuntungan sebesar sepuluh persen.
Para pedagang tersebut menjual komoditas itu kepada para konglomerat, pejabat, tentara, dan keluarga penguasa, karena komoditas tersebut mahal, terutama barang-barang impor yang harus dikenai pajakyang sangat tinggi. Alat pembayaran yang mereka gunakan adalah koin yang terbuat dari perak, emas atau logam mula lain yang dittru dari mata uang Persia dan Romawi. Sampai sekarang koin tersebut masih tersimpan disejumlah museum di Timer Tengah.
Dari berbagai sumber sejarah diketahui bahwa mata uang pada masa jahiliyah dan pada masa permulaan Islam, terdiri, dari dua macam: dinar dan dirham. Mata uang dirham terbuat dari perak, terdiri dari tiga jenis: Bughliyah, Jaraqiyah, dan Thabariyah. Ukurannya beragam. Bughliyah beratnya 4,66 gram, Jaraqiyah beratnya 3,40 gram, dan Thabariyah beratnya 2,83 gram. Sedangkan mata uang dinar terbuat dari emas. Pada masa jahiliyah dan pada permulaan Islam, Syam dan Hijaz menggunakan mata uang Dinar yang seluruhnya adalah mata uang Romawi. Mata uang ini dibuat di negeri Romawi, berukiran gambar raja, bertuliskan huruf Romawi. Sate dinar pada masa itu setara dengan 10 dirham.[4][4]

2.2     Sistem Ekonomi Pada Masa Nabi
Pada masa pemerintahan Rasulullah, perkembangan ekonomi tidaklah begitu besar dikarenakan sumber-sumber yang ada pada masa itu belum begitu banyak. Sampai tahun ke empat hijrah, pendapatan dan sumber daya negara masih sangat kecil.[5][5] Madinah merupakan negara yang baru terbentuk dengan kemampuan daya mobilitas yang sangat rendah dari sisi ekonomi. Oleh karena itu, peletakan dasar-dasar sistem keuangan negara yang dilakukan oleh Rasulallah Saw. merupakan langkah yang sangat signifikan, sekaligus berlian dan spektakuler pada masa itu, sehingga Islam sebagai sebuah agama dan negara dapat berkembang dengan pesat dalam jangka waktu yang relatif singkat. Karenanya, Rasulullah saw segera meletakkan dasar-dasar kehidupan bermasyarakat, yaitu:
a.    Membangun Masjid sebagai Islamic Centre.
b.    Menjalin Ukhwah Islamiyyah antara kaum Muhajirin dengan kaum Anshar.
c.    Menjalin kedamaian dalam Negara.
d.   Membangun pasar madinah.
e.    Mengeluarkan hak dan kewajiban bagi warga negaranya.
f.     Membuat konstitusi Negara.
g.    Menyusun sistem pertahanan Negara.
h.    Meletakkan dasar-dasar keuangan Negara.[6][6]
Tidaklah diragukan lagi bahwa Nabi Muhammad adalah pemikir dan aktivis pertama ekonomi syariah.[7][7] Sistem ekonomi yang diterapkan oleh Rasulullah Saw. berakar dari prinsip-prinsip Qur’ani.  Al-Qur’an yang merupakan sumber utama ajaran Islam telah menetapkan berbagai aturan sebagai hidayah (petunjuk) bagi umat manusia dalam aktivitas di setiap aspek kehidupannya, termasuk di bidang ekonomi. Prinsip Islam yang paling mendasar adalah kekuasan tertinggi hanya milik Allah semata dan manusia diciptakan sebagai khalifah-Nya di muka bumi.
Prinsip-prinsip kebijakan ekonomi yang dijelaskan al-Qur’an adalah sebagai berikut:
a.       Allah Swt adalah penguasa tertinggi sekaligus pemilik absolut seluruh alam semesta (QS. Al-A’raf [7]: 10).
  1. Manusia hanyalah Khalifah Allah SWT dimuka bumi, bukan pemilik yang sebenarnya.
  2. Semua yang dimiliki dan didapatkan manusia adalah seizin Allah SWT, oleh karena itu, manusia yang kurang beruntung mempunyai hak sebagian atas kekayaan yang dimiliki manusia lain yang lebih beruntung.
  3. Kekayaan harus berputar dan tidak boleh ditimbun (QS. Al- Humazah [104]: 1-3).
  4. Eksploitasi[8][8] ekonomi dalam segala bentuknya, termasuk riba, harus dihilangkan (QS. Al- Baqarah [2]: 275).
  5.  Menerapkan sistem warisan sebagai media redistribusi[9][9] kekayaan (QS. An-Nisa [4]: 11-12 dan 176).
  6. Menetapkan berbagai bentuk sedekah, baik yang wajib maupun sukarela terhadap individu yang memiliki kekayaan. [10][10]
2.2.1   Keuangan dan Pajak
Pada tahun-tahun awal sejak di deglarasikan sebagai sebuah Negara, madinah hampir tidak memiliki sumber pemasukan ataupun pengeluaran Negara.[11][11] Seluruh tugas Negara dilaksanakan kaum muslimin secara gotong royong dan suka rela.
Dalam hal ini terdapat dua hal penting. Pertama, pada awal islam, dasar anggaran belanja Negara adalah bahwa penghasilan (pemasukan) yang menetukan besarnya pengelauran. Artinya, besarnya pengeluaran tergantung dari besarnya penerimaan. Karena itulah tidak terjadi deficit, tetapi aggaran yang berimbang. Kedua, kebijakan anggaran tidak doirientasikan pada pertumbuhan ekonomi dalam pertimbangan modern.[12][12]
Kemudian timbullah pertanyaan dalam  hal ini tentang kebijakan anggaran; yakni manakan yang harus diambil oleh sebuah Negara menurut islam?
Maka tidak diragukan lagi bahwa konsep anggaran berimbang atau surpuslah yang menjadi praktik yang berlaku dimasa islam. Berlaku dalam keuangan ialah anggaran nasional yang berimbang bila pengeluaran dan penerimaan pemerintah sama, seimbang, equilibrium[13][13].
Bila penerimaan melebihi pengeluaran dalam suatu masa tertentu, anggarn menjadi surplus, dan sebaliknya, bila pengeluaran-pengeluaran melebihi penerimaan, maka terjadi deficit.
Pada masa ini, pajak paling sering dipungut dari berbagai asset tertentu dan juga asset produktif. Zakat dan ‘usr  adalah pendapatan yang paling utama bagi Negara pada masa Rasulullah yang merupakan kewajiban agama dan termasuk pilar islam.
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwasanya sumber penerimaan pada masa Rasulullah dapat digolongkan kepada tiga golongan besar; yakni dari kaum Muslim, dari non Muslim, dan dari sumber lainya. Dari golongan Muslimin terdiri atas: zakat, ‘usr , zakat fitrah, wakaf, amwal fadhal dan nawaib. Dari golongan non muslim terdiri atas : jizyah [14][14], kharaj[15][15] dan ‘usr [16][16]. Sedangkan dari sumber-sumber lain, seperti: ghanimah[17][17], fai’[18][18], uang tebusan, hadiah dari pimpinan Negara lain, pinjaman dari kaum muslimin dan non muslim.
Table 1
Sumber-sumber pendapatan Negara pada masa Rasulullah SAW [19][19]
No
Dari kaum muslimin
Dari non muslim
Umum
1
Zakat
Jizyah
Ghanimah
2
‘ush (5-10%)
Kharaj
Fay
3
‘Ush (2,5%)
‘usr  (5%)
Uang Tebusan
4
Zakat Fitrah

Pinjam dari kaum Muslimin dan non
 Muslim
5
Wakaf
6
Amwal Fadail
7
Nawaib
Hadiahdari pemerintah Negara lain
8
Khumus
Belanja pada masa Rasulullah meliputi hal-hal yang pokok, yakni meliputi: biaya pertahanan Negara, penyaluran zakat dan ‘usr  untuk mereka yang berhak menerimanya, pembayaran gaji pegawai pemerintah, pembayaran hutang Negara serta bantuan untuk musafir. Sedangkan hal-hal yang bersifat sekunder diperuntukkan untuk bantuan orang yang belajar di Madinah, hiburan untuk para delegasi keagamaan dan utusan suku, hadiah untuk pemerintah lain, atau pembayaran utang orang yang meninggal dalam keadaan miskin.[20][20]
Untuk mengelola sumber penerimaan Negara dan sumber pengeluaran Negara, Rasulullah menyerahkan kepada baitul maal dengan menganut asas anggaran berimbang (balance budget),yaitu sama penerimaan habis digunakan untun pengeluaran Negara (government axpenditur).



2.2.2     Kebijakan Fiskal khusus
Pengeluaran Negara khususnya pada masa Rasulullah dilakukan dengan beberapa cara yang merupakan implementasi kebijakan fiscal Rasulullah seperti :
a.       Meminta bantuan dari kaum Muslimin  untuk kebutuhan pasukan gazwa dan sariya.
b.      Meminjam peralatan dari non muslim dengan jaminan pengembalian dengan ganti rugi tanpa membayar sewa atas penggunaannya.
c.       Meminjam uang dari orang-orang tertentu dalam jangka pendek dan memberikannya kepada orang-orang yang baru masuk islam di Makkah.
d.      Menerapkan kebijakan insentif. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga pengeluaran serta untuk  meningkatkan partisipasi kerja dan produksi masyarakat muslim. [21][21]
Begitulah Rasulullah meletakkan dasar-dasar kebijakan fiscal yang berlandaskan keadilan sejak awal pemerintahan islam. Setelah beliau wafat, kebijakan fiscal dilanjutkan dan dikembangkan oleh para penerusnya.

3.    Pemikiran Ekonomi Para Sahabat ( Khulafaur Rasyidin)
3.1  Masa pemerintahan Abu Bakar ash-Shiddiq (51 SH-13 H /537-634 M)
Dalam pemerintahan Abu Bakar,  ciri-ciri ekonominya adalah:
a.       Menerapkan praktek akad– akad perdagangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
b.      Menegakan hukum dengan memerangi mereka yang  tidak mau membayar zakat
c.       Tidak menjadikan ahli badar sebagai pejabat Negara, tidak mengistimewakan ahli badar dalam pembagian kekayaan Negara.
d.      Mengelolah barang tambang ( rikaz ) yang terdiri dari emas, perak, perunggu, besi, dan baja sehingga menjadi sumber pendapatan Negara.
e.       Tidak merubah kebijakan Rasullah SAW dalam masalah jizyah. Sebagaimana Rasullah Saw Abu Bakar  tidak membuat ketentuan khusus tentang jenis dan kadar jizyah , maka pada masanya, jizyah  dapat berupa emas, perhiasan, pakaian, kambing, onta, atau benda benda lainya.
f.       Penerapan prinsif persamaan dalam distribusi kekayaan Negara
g.      Ia memperhatikan akurasi penghitungan Zakat. Hasil penghitungan zakat dijadikan sebagai pendapatan negara yang disimpan dalam Baitul Maal dan langsung di distribusikan seluruhnya pada kaum Muslimin.[22][22]

3.2  Masa pemerintahan Umar ibn al-Khattab (40 SH-23H/584-644M)
 Beberapa hal yang dilakukan  Umar ibn al-Khattab dalam pengembangan perekonomian umat Islam pada saat itu adalah:
a.    Banyak melakukan ekspansi hingga wilayah Islam meliputi Jazirah Arab, sebagian wilayah kekuasaan Romawi (Syria, Palestina, dan Mesir), serta seluruh wilayah kerajaan Persia, termasuk Irak.
b.    Administrasi pemerintah diatur menjadi delapan wilayah provinsi: Makkah, Madinah, Syria, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir.
c.    Pendirian lembaga Baitul Maal
Pada masa umar bin khattab, income (pemasukan) Negara ke baitul maal cukup banyak, yang terdiri dari income periodic dan income  non periodic. Hal ini sebagaimana terlihat pada gambar :














 





Khalifah  Umar ibn al-Khattab dalam  mendistribusikan harta Baitul Mal, mendirikan beberapa departemen yang dianggap perlu, seperti:[23][23]
1)   Departemen Pelayanan Militer.
2)   Departemen Kehakiman dan Eksekutif.
3)   Departemen Pendidikan dan Pengembangan Islam.
4)   Departemen Jaminan Sosial.
d.    Khalifah Umar mengambil inisiatif tentang penggunaan dana Baitul Maal tersebut untuk tidak mendistribusikan harta Baitul Maal, tetapi disimpan sebagai cadangan, baik untuk keperluan darurat, pembayaran gaji para tentara maupun berbagai kebutuhan umat lainnya.
e.    Membuat ketentuan bahwa pihak eksekutif  tidak boleh turut campur dalam mengelola harta Baitul Maal.
f.     Pejabat Propinsi yang bertanggung jawab terhadap harta umat tidak bergantung kepada Gubernur dan mereka mempunyai otoritas penuh dalam melaksanakan tugasnya serta bertanggung jawab langsung kepada pemerintah pusat.
g.    Kepemilikan Tanah dalam Umar bin Khattab adalah:
Para tentara dan beberapa sahabat terkemuka  menuntut agar tanah hasil taklukan tersebut dibagikan  kepada mereka yang terlibat dalam peperangan sementara sebagian kaum Muslimin yang lain menolak pendapat tersebut. Muadz bin Jabal, mengatakan, apabila engkau membagikan tanah tersebut, hasilnya tidak akan menggembirakan. Bagian yang bagus akan menjadi milik mereka yang tidak lama lagi akan meninggal dunia dan keseluruhan akan menjadi milik seseorang saja.
Mayoritas sumber pemasukan pajak al-kharaj berasal dari daerah-daerah bekas kerajaan Romawi dan Sasanid (Persia) dan hal ini membutuhkan suatu sistem administrasi yang terperinci untuk penaksiran, pengumpulan, dan pendistribusian pendapatan yang  diperoleh dari pajak tanah-tanah tersebut.
Dalam hal ini, kalifah umar menerapkan berbagai peraturan sebagai berikut:[24][24]
1)   Wilayah Irak yang ditaklukkan dengan kekuatan menjadi milik Muslim dan kepemilikan ini tidak dapat diganggu gugat sedangkan bagian wilayah yang berada di bawah perjanjian damai tetap dimiliki oleh pemilik sebelumnya dan kepemilikan tersebut dapat dialihkan.
2)   Kharaj dibebankan kepada semua tanah yang berada di bawah kategori pertama, meskipun pemilik tanah tersebut memeluk agama Islam. Dengan demikian, tanah seperti itu tidak dapat dikonversi menjadi tanah ’ush.
3)   Bekas pemilik tanah diberi hak kepemilikan selama mereka membayar kharaj dan jizyah .
4)   Tanah yang tidak ditempati atau ditanami (tanah mati) atau tanah yang diklaim kembali (seperti Bashra) bila diolah oleh kaum Muslimin diperlakukan sebagai tanah ushr.
5)   Di Sawad, kharaj dibebankan sebesar satu dirham dan satu rafiz (satu ukuran lokal) gandum dan barley (sejenis gandum) dengan asumsi tanah tersebut dapat dilalui air. Harga yang lebih tinggi dikenakan kepada ratbah (rempah atau cengkeh) dan perkebunan.
6)   Di Mesir, berdasarkan perjanjian Amar, setiap pemilik tanah dibebankan pajak sebesar dua dinar, di samping tiga irdab gandum, dua qist untuk setiap minyak, cuka, madu, dan rancangan ini telah disetujui khalifah.
7)   Perjanjian Damaskus (Syria) berisi pembayaran tunai,  pembagian tanah dengan kaum Muslimin, beban pajak untuk setiap orang sebesar satu dinar dan satu  beban jarib (unit berat) yang diproduksi per jarib (ukuran) tanah.

h.    Zakat dalam pemerintahan  Umar bin Khattab.
Pada masa Rasulullah Saw., jumlah kuda di Arab masih sangat sedikit, terutama kuda yang dimiliki oleh kaum Muslimin karena digunakan untuk kebutuhan pribadi dan jihad. di Hudaybiyah mereka mempunyai sekitar dua ratus kuda. Karena zakat dibebankan terhadap barang-barang yang memiliki produktivitas, seorang budak atau seekor kuda yang dimiliki kaum Muslimin ketika itu tidak dikenakan zakat. Karena maraknya perdagangan kuda pedagang memohon ke Kalifah supaya dikenakan zakat sehingga ditetapkan  zakat kuda sebesar satu dinar.[25][25]
Mengenakan khums zakat atas karet dan hasil laut di Yaman karena barang-barang tersebut dianggap hadiah dari Allah. Ushr dibebankan kepada suatau barang hanya sekali dalam setahun.  Khalifah Umar mengenakan pajak pembelian 2,5% untuk pedagang Muslim, 5% untuk kafir dzimmi dan 10% untuk kafir harbi.
Menurut Saib bin Yazid, pengumpul ushr di pasar-pasar Madinah, orang-orang yang berdagang di Madinah juga dikenakan pajak pada tingkat yang umum, tetapi setelah beberapa waktu Umar menurunkan persentasenya menjadi 5% untuk  minyak dan gandum, untuk mendorong import barang-barang tersebut di kota.
i.      ‘usr  dalam pemerintahan Umar bin Khattab
Sebelum Islam datang, setiap suku atau kelompok yang tinggal di pedesaan biasa membayar pajak (ush) jual-beli (maqs). Besarnya adalah sepuluh persen dari nilai barang atau satu dirham untuk setiap transaksi. Namun, setelah Islam hadir dan menjadi sebuah negara yang berdaulat di Semenanjung Arab, Nabi mengambil inisiatif untuk mendorong usaha perdagangan dengan menghapus bea masuk antar provinsi yang masuk dalam wilayah kekuasaan dan masuk dalam perjanjian yang ditandatangani olehnya bersama dengan suku-suku yang tunduk kepada kekuasaannya.
j.      Pemberian  dari non-Muslim.
Tidak ada ahli kitab yang membayar sedekah atas ternaknya kecuali orang Kristen  Bani Taghlib yang keseluruhan kekayaannya terdiri dari hewan ternak. Mereka membayar dua kali lipat dari yang dibayar kaum Muslimin. Umar mengenakan jizyah  kepada ahli kitab Bani Taghlib , tetapi mereka terlalu gengsi sehingga menolak membayar jizyah  dan malah membayar sedekah. Nu'man ibn Zuhra memberikan alasan untuk kasus mereka dengan mengatakan bahwa pada dasarnya tidak bijaksana memperlakukan mereka seperti musuh dan seharusnya keberanian mereka menjadi aset negara.  Umar menerima sedekah 2 kali lipat dengan syarat mereka tidak boleh membaptis seorang anak atau memaksanya menerima kepercyaan mereka
k.    Mata Uang
Pada masa nabi dan sepanjang masa pemerintahan al-Khulafa ar-Rasyidun, koin mata uang asing dengan berbagai bobot telah dikenal di Jazirah Arab, seperti dinar (sebuah koin emas) dan dirham (sebuah koin perak).[26][26]
l.      Klasifikasi dan Alokasi Pendapatan Negara
Kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pendapatan negara adalah mendistribusikan seluruh pendapatan yang diterima. Pada masa pemerintahannya, Khalifah Umar ibn Al-Khattab mengklasifikasi pendapatan negara menjadi empat bagian, yaitu :
1)   Pendapatan zakat dan ’ush. Pendapatan ini didistribusikan di tingkat lokal dan jika terdapat surplus, sisa pendapatan tersebut disimpan di Baitul Mal pusat dan dibagikan kepada delapan ashnaf, seperti yang telah ditentukan dalam Al-Quran.
2)   Pendapatan khums dan sedekah. Pendapatan ini didistribusikan kepada para fakir miskin atau untuk membiayai kesejahteraan mereka tanpa membedakan apakah ia seorang Muslim atau bukan. Dalam sebuah riwayat, di perjalanan menuju Damaskus, Khalifah Umar bertemu dengan seorang Nasrani yang menderita penyakit kaki gajah. Melihat hal tersebut, Khalifah Umar segera memerintahkan pegawainya agar memberikan dana kepada orang tersebut yang diambilkan dari hasil pendapatan sedekah dan makanan yang diambilkan dari persediaan untuk para petugas.
3)   Pendapatan kharaj, fai, jizyah , 'ush (pajak perdagangan), dan sewa tanah. Pendapatan ini digunakan untuk membayar dana pensiun dan dana bantuan serta untuk menutupi biaya operasional administrasi, kebutuhan militer, dan sebagainya.
4)   Pendapatan lain-lain. Pendapatan ini digunakan untuk membayar para pekerja, pemeliharaan anak-anak terlantar, dan dana sosial lainnya.

3.3  Masa pemerintahan Utsman ibn Affan (47 SH-35 H / 577-656 M)
Khalifah Usman Bin Affan berhasil melakukan ekspansi kewilayaan Armenia, Tunesia, Cyprus, Rhodes, Dan Bagian Tersisa Dari Persia, Transoxania Dan Tabristan.  Khalifah Usman Bin Affan melakukan penataan baru dengan mengikuti kebijakan umar Bin Khattab, dalam rangka membangun sumber daya alam ia melakukan pembuatan saluran air, pembangunan jalan jalan, pembentukan organisasi kepolisian secara permanen dan pembentukan armada laut.[27][27] Khalifah Ustman tidak mengambil upah dari kantornya bahkan menyimpan uangnya di bendahara negara sehingga terjadi kesalahpahaman dengan Abdullah ibn Irqam bendahara baitul mall yang juga menola menerima upah. Mempertahankan sistem pemberian bantuan dan santunan serta memberikan sejumlah uang kepada masyarakat yang berbeda-beda.
Khalifah Usman Bin Affan dalam mengelolaan zakat mendelegasikan keuangan menaksir harta yang dizakati  kepada pemiliknya masing masing. Disamping itu, khalifah Usman Bin Affan berpendapat bahwa zakat dikenakan terhadap harta milik seseorang setelah dipotong seluruh hutang – hutang yang bersangkutan. Menaikkan dana pensiun sebesar 100 dirham, memberi rangsum tambahan berupa pakaian serta memperkenalkan tradisi mendistribusikan makanan dimasjid  untuk fakir miskin dan musafir. Meningkatkan jumlah pemasukan kharaj dan jizyah  dari Mesir dari 2 juta dinar menjadi 4 juta dinar setelah. Kebijakan membagi-bagikan tanah negara kepada individu-individu sehingga memperoleh pendapatan sebesar 50 juta dirham atau naik 41 juta dirham dibandingkan masa Khalifah Umar yang tidak membagikan tanah tersebut. Khalifah Usman selalu mendiskusikan tingkat harga yang sedang berlaku di pasaran dengan seluruh Muslimin di setiap selesai melaksanakan shalat berjamah.[28][28]

3.4  Masa pemerintahan Ali ibn Abi Thalib (600-661M)
Selama masa pemerintahan  Ali ibn Abi Thalib system administrasi Baitul Mal, baik ditingkat pusat maupun daerah, telah berjalan dengan baik. Kerja sama antara keduanya berjalan dengan lancar maka pendapatan Baitul Maal mengalami surplus. Dalam pendistribusian harta Baitul Mal, Khalifah  Ali ibn Abi Thalib menerapkan prinsip pemerataan. Ia memberikan santunan yang sama kepada setiap orang tanpa memandang status sosial atau kedudukannya di dalam Islam. Beliau  berpendapat bahwa seluruh pendapatan Negara yang disimpan dalam Baitul Mal harus didistribusikan kepada kaum muslimin, tanpa ada sedikitpun dana yang tersisa. Distribusi tersebut dilakukan sekali dalam sepekan. Hari kamis merupakan hari pendistribusian atau hari pembayaran. Pada hari itu, semua perhitungan diselesaikan dan, pada hari sabtu, perhitungan baru dimulai.
Adapun kebijakan moneter di masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib, antara lain[29][29]:
a.    Kebijakan moneter di masa pemerintahan  Ali bin Abi Thalib meneruskan kebijakan masa Rasulullah.
b.    Pada umumnya mata uang yang digunakan adalah dinar dan dirham, namun Ali bin Abi Thalib membuat gagasan baru, yaitu mencetak mata uang sendiri.
c.    Terobosan Ali bin Abi Thalib di bidang moneter yang sangat monumental adalah  mencetak mata uang dinar yang mempunyai ciri khusus tidak meniru dinar romawi.
Selanjutnya, dalam bidang fiscal, khususnya dari segi pemasukan kas Negara, khalifah Ali bin Abi Thalib menetapkan pajak pemilikan hutan sebesar 4000 dirham  dan mengijinkan Ibnu Abbas, Gubernur Kuffah, memungut zakat terhadap sayuran segar yang akan digunakan sebagai bumbu masaka.[30][30]

4.     Kesimpulan
Jika kita relevansikan antara pemikiran Nabi Muhammad dan para sahabatnya atau di kenal dengan istilah Khulafaur Rasyidin maka dapat kita rasakan bahwa sebagian pedoman yang di lakukan Rasulullah telah menjadi pedoman oleh sebagian masyarakat yang masih belum terpengaruh terhadap perekonomian Global orang-orang barat. Di Indonesia, perkembangan pembelajaran dan pelaksanaan ekonomi Islam juga telah mengalami kemajuan yang pesat.
Undang-Undang yang mendukung tentang sistem ekonomi, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang termasuk bank syariah di dalamnya. Oleh karena itu sebagai generasi penerus bangsa kita tetap harus berpegang teguh terhadap kesyariahan yang telah menjadi pedoman Nabi Muhammad SAW. Yang berpinsip pada Al-qur’an dan As-Sunnah.


[1][1] M.B. Hendrie Anto, Pengantar Ekonomi Mikro Islam, cet. Ke- I (Yogyakarta: Ekonisia, 2003), hal. 69.
[2][2] Abul Hasan 'Ali al-Hasan An-Nadwi. Sejarah Lengkap Nabi Muhammad Saw (penterjemah; Muhammad Halabi Hamdi dkk.), cet. Ke- I (Yogyakarta: Mardhiyah Press, 2005), hal. 28.
[3][3] Ibid., hal. 12.
[4][4] Ibid., hal. 86-87
[5][5] Heri Sudarsono. Konsep Ekonomi Islam suatu pengantar. Cet-ke III, (Yogyakarta, Ekonisia: 2004), hal. 120.
[6][6] Ibrahim Lubis. Ekonomi Islam Suatu Pengantar. Cet.Ke-I,(Jakarta: Kalam Mulia. 1994), hlm.10.
[7][7] Juhaya S. Praja. Ekonomi Syariah, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2012),hlm. 41.
[8][8] Eksploitasi (bahasa Inggris: exploitation) yang berarti politik pemanfaatan yang secara sewenang-wenang atau terlalu berlebihan terhadap sesuatu subyek eksploitasi hanya untuk kepentingan ekonomi semata-mata tanpa mempertimbangan rasa kepatutan, keadilan serta kompensasi kesejahteraan.
[9][9] Redistribusi berartisuatu proses perpindahan hak dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu kelompok kekelompok yang lain, biasanya yang berpindah adalah barang dan jasa (Sairin,2001;68).
[10][10] Adiwarman Azwar Karim. Sejarah Pemikiran Ekonomi Ialam, edisi ke-III,(Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006), hal. 36.
[11][11] Ibid., hal. 37.
[12][12] Mohamad Hidayat. An Introduction to The Sharia Economic,(Jakarta Timur: Zikrul Hakim, 2010), hal.175.
[13][13] Equilibrium ialah Keseimbangan pasar (market equilibrium) akan tercapai jika jumlah produk yang diminta sama dengan jumlah produk yang ditawarkan, atau harga produk yang ditawarkan sama dengan harga produk yang diminta pembeli
[14][14] Pajak yang di pungut dari non Muslim sebagai imbalan atas perlndungan yang diberikan oleh pemerintahan Islam.
[15][15] Pajak atas harta. Juga pajak atas tanahatau hasil tanah (mirip dengan jizyah)
[16][16] Pajak yang harus dibayar dari hasil kekayaan tanah orang islam, rata-rata 10% bila tadah hujan, bila airnya diperoleh dari irigasi maka dipingut pajak rata-rata 20%.
[17][17] Harta rampasan yang diperoleh melalalui peperangan, dapat berupa peralatan perang, ataupun tanah kekuasaan.
[18][18] Segala sesuatu yang dikuasai kaum Muslim dari harta orang Kafir dengan tanpa peperangan.
[19][19] Heri Sudarsono. Op. Cit. hal.124.
[20][20] Mohamad Hidayat. Op.,Cit, hal.176. 
[21][21] Ibid.,hal. 177-178.
[22][22] Adiwarman Azwar Karim. Op.,Cit, hal.55.
[23][23] Afzalurrman. Doktrin Ekonomi Islam, (Yogyakarta: PT. Dhaka Bakti Wakaf, 1995), jilid 2, hal. 169.  
[24][24] Irfan Mahmud Ra’ana. Ekonomi Pemerintahan Umar Bin Khattab, (Jakarta:Pustaka Firdaus, 1997),  hal. 44.
[25][25] Adiwarman Azwar Karim. Op., Cit, hal. 69.
[26][26] Ibid., hal. 73.
[27][27] Badri Yatim. Sejarah Peradaban Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1994),  hlm. 61.

[28][28] Adiwarman Azwar Karim. Op.,Cit, hlm. 81.
[29][29] Mohamad Hidayat. Op.,Cit, hal. 214.

No comments:

Post a Comment