Saturday, January 4, 2014

Ekonomi Islam Dasar

BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Masalah Sistem perekonomian yang tebentuk dari agregasi variable variable ekonomi merupakan satu system yang simultan yang memadukan rangkaian system ekonomomi. System fiscal sebagai salah satu bagian dari tubuh perekonomian memiliki peran penting dalam perekonomia memiliki peran penting dalam perekonomian suatu Negara terutama berkaitan denga kekuasaan Negara dalam turut serta membangun perekonomian . Secara konsepsional terdapat perbedaan cara pandang terhadap konsep dasar pengaturan perekonomian. Filosofi marxis yang meng depankan dialetika materialistis memberikan fondasi makro bahwa tidak ada kepemilikan pribadi dalam hal produksi. Sistem produksi yang menjadikan paradigma pasar sebagi cara pandang dengan basisi fondasi makro melihat manusia ebagai manusia ekonomi ( hommo economicus) diana dasaar filosofi nya bersumber pada paham utilitarisme , individualisme dengan laizzes faire. Sedangkan sistem ekonomi islam yang berdasarkan isi pandang syariah dengan basis fondasi makro melihat manusia dengan seorang muslim ( homo islamicus) yang tidak teerlepas dari nilai nilai yang tercermin dari sikap manusia. Dasar filosofinya bahwa manusia sebagi makhluk yanng tunduk akan perintah tuhan dan bertindak sebagi khalifah dimuka bumi yang bertujuan mencapai kemenangan. Di dunia dan di akhirat dengan mempertanggungjawabkan hidup didunia. Perbedaan konsepsi dasar tersebut juga mengilhami adanya perbedaan ketiga mazhab dalam menentukan dan memandang sistem fiskal dalam perekonomian. Sistem fiskal secara umum lebih di tekan kan pada peran negara dalam mengatur perekonomian., terutama yang berkaitan dengan anggaran. Sistem yang terbentuk cenderung mencerminkan rezim mana yang berkuasa . sebagaimana awalnya kebijakan fiskal direalisasikan untuk menjawab mekansme pasar. Hal ini berkaitan dengan jenis barang dan fasilitas ekonomi yang tidak semuanya dapat dikelolah oleh sewasta . namun demikian dalam praktik nya sering kali pemerintah juga mengalami kegagalan dalam pengolahan barang publik. Kegagalan pemerintah tersebut banyak di sebabkan oleh a) Inefisiensi dalam proses produksi b) Buruk atau kurang nya informasi Islam menawarkan konsep ekonomi yang mampu menjelaskan bagaimana hubungan antara kebijakan fiskal dengan akibat yang di timbulkan oleh praktik korupsi , birokrasi yang berbelit belit , tingginya pajak dan pengolahan anggaran. Konsep islam dalam fiskal hampir sama dengan konsep klasik. Sedangkan implentasi nya sedikit berbeda , kaena dalam islam rasulilloh mengajarkan penerapan kebijakan fiskal secara kusus yang akan dibahas lebih jauh dalam bab ini . disini akan diungkapkan sistem fiskal menurut klasik , keynes , markis dan islam . sehingga dapat di temukan perbedaan yang prinsiplis. Adapun funsi dan penerapan dalam islam disajikan hanya pada tataran konsep dan ide. 2. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan kebijakan fiskal? 2. Berapa macam kebijakan fiskal? 3. Tujuan Agar kita dapat mengetahui tentang kebijakan fiskal tanpa bunga. Serta memahaminya. BAB II PEMBAHASAN A. Sistem fiskal menurut islam, sosialisme dan kapitalisme Realitas ekonomi dunia sama sekali tidak menggambarkan kondisi yang islami . dalam pemikiran islam poin utama yang perlu dipertanyakan adalah “ bagaimana manusia , kelompok atau pemerintah seharusnya bertindak dalam masyarakat islam yang kaffah seperti yang tertulis dalam al quran “ keyataan nya adalah bahwa kaum muslim tidak melakukan syariah nya. Banyak contoh dibelahan dunia ini yang menunjukan bahwa negara yang mayoritas pendudukan muslim tidak menjalankan syariahnya dengan benar. Minimnya jamaah yang Memenuhi masjid masjid untuk beribadah , masih banyak nya kaum muslimin menggunakan instrument bunga dalam perekonomian , dan lain lain merupakan gambaran tentang kenyataan yang di maksud . dalam prespektif ekonomi barat, hal ini menunjukan adanya ketidakkonsistenan antara teori yang dijabarkan oleh quran dan hadist dengan praktik nya. Sehingga dalam pandangan barat untuk menerima teori teori ekonomi islam menjadi satu kemuskilan sendiri, meskipun tanpa disadari ekonomi-ekonomi telah menyadur teori-teori ekonomi islam. Bahkan secara ekstrim dalam konteks perkembangan ilmu pengetahuan mehdi (2003) menyatakan “ suatu sebab yang menjadikan islam dapat menghasilkan ilmu pengetahuan begitu banyak Dallm waktu yang singkat kemudian menjadi streel sedemikian cepat nya , dapat diketahui melalui sifat dasar skolatisme islam itu juga. Bersifat dinamis dan kreatif disuatu sisi , tetapi juga reaksionerdan finalistic disisi lain. Sementara itu beberapa orang khalifah dan pasukan islam membakar perpustakaan perpustakaan dan membangun para cendikiawan , sedangkan lain nya berbangga menjadi penyalin dan penyalur buku untuk menjadi perpustakaan besar dan menjadikan sebagai pusat pendidikan dan ilmu pengetahuan bagi masyarakat umum. Bagaimana pun , islam tetap kreatif dan progresif sepanjang kebebasan berfikir dan infestigasi dapat menandingi fatalism. Sepanjang islam menganggap dunia adalah buku yang terbuka untuk dapat dibaca dan dipahami oleh semua orang . apabila unsur unsur fatisme dan ortodokksi tertanam dalam islam skolastisim , maka ia tidak dapat memberi pengaruh yang nyata . dan apabila unsure-unsur liberalism menyerah kepada kepatuhan total pada ortodoksi dan berganti menjadi kepasrahan pada konsep onsep takdir dan nasib, serta mengalahkan semangat melakukan investigasi , berinovasi dan mencipta , maka obor tersebut telah diserahkan islam kepada renaisasi eropa. Prinsp nilai nilai system perekonomian islam yang didasari dari alquran dan hadis pada intinya mengandalkan keadilan baik dari sisi ekonomi maupun social. Dalam sistem islam dibagi menjadi tiga sektor yaitu publik ( sektor siyasi), swata (sekyor tijari), dan keadilan sosial (ijtimai). Sektor publik yang merupakan salah satu sektor penting yang melibatkan peran negara lebih dominan dibandingkan dengan peran swasta sering kali di anggap sebagai faktor fiskal , yang menurut islam fungsinya di bedakan menjadi : 1. Pemeliharaan terhadap hukum, keadilan dan pertahanan. 2. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan ekonomi 3. Manajemen kekayaan pemerintah yang ada di BUMN 4. Intervernsi ekonomi oleh pemerintah jika diperlukan. Fungsi tersebut berlaku secaar umum dibelahan dunia ini meskipun dalam praktik dan penjabaran sering kali berbeda tergantung pada otorita rezim yang sedang berkuasa. Dari beberapa fungsi tersebut maka menurut Abdul Halim ismail kemungkinan intitusi yang diibutuhkan adalah : kementerian negara dan departemen , lembaga peradilan dan perusahan negara. Dalam kaitanya dengan niai nilai syariah dalam perilaku hukum pemerintah yang dapat terlihat dari hukum -ukum perusahaan negara , perdagangan , pertahanan, pertambangan dan perpajakan. Selain itu, menuut Iqbal dan Khan beberapa hal penting yang sangat berperan dalam aspek fiskal khususnya masalah kebijakan adalah a) Mengabaikan keadaan ekonomi, dalam ekonomi islam pemerintah islam harus menjamin bahwa zakat dikumpulkan dari orang orang muslim yang memiliki harta yang melebihi nilai minimum dan yang digunakan untuk maksud yang di khususkan dalam kitab suci. b) Tingkat bunga tidak berperan dalam sistem ekonomi islam . ketentuan ini secara alamiah tdak hanya pada kebijakan moneter teapii juga pada kebijakan fiskal. Ketika bunga mencapai tingkat keseimbangan dalam pasar uang , dan tidak akan dapat dijalan kan, beberapa alternatif harus ditemukan. Salah satu alternatif nya adalah menetapkam pengambilan uang yang ideal. c) Ketika semua pinjaman dalam islam bebas bunga , pengeluaran pemerintah akan dibiayai dari pengumpulan pajak atau bagi hasil. Oleh karena itu ukuran publik debt menjadi kecil. d) Ekonmi islam diupayakan untuk membantu atau meendukung eknomi masyarakat muslim yang terbelakangg dan menyebarkan pesan pesan islam. Jadi , pengeluaran pemerintah akan diarahkan pada kegiatan kegiatan islam dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat muslim yang masih terbelkng . pembayar pajak dalm dalam ekonomi islam adalah secar jelas sebagai bagian dari upaya upaya mengembangkan islam. e) Negara islam merupakan negara yang sejahtera , diman kesejahteraan memiliki makna yang luas dari pada konseo barat. Kesejahteraan meliputi aspek material dan sepiritual dengan lebih besar menekankan pada sisi spritual. Negara islam bertanggung jawab untuk melindungi agama warga negara , kehidupan , keturunan , dan harta milik. f) Pada saat perang , islam berharap warg negara memberikan tidak hanya kehidupan nya , tetapi juga pada harta bendanya untuk menjaga agama. g) Akhirnya, namun inihal yang sangat penting , hak perpajakan dalam negara islam tidak terbatas. Beberapa orang kebanyakan mengatajkan bahwa kebijakan perpajakan diluar apa yang disebut zakat, adalah tidak mungkin kecuali berada dalam situasi tertentu. Secara teoritis terdapat hubungan paralel antara pemikir barat dan islam tentang pembangunan ekonomi.argumentasi ekonomi klasik didasarkan atas dunia yang sempurna , pengetahuan yang sempurna tentang pasar , mobilitas yang sempurna , persaingan diantara industri yang sempurna yang di refkeksikan dari produktifitas upah marjinal dan keadian melalui interaksi yang bebas antara supply dan demmand. Namun demikian, ekonomi barat memiliki kemampuan dalam memandang perekonomian yang lebih mendekati kenyataan seperti keynes dalam theory general(1936) mencoba menjelaskan bagaimana masyarakatt , sebagai penyedia tenaga kerja sekaligus konsumen. Makro eknomi neoklasik menujukan kemajuan dengan menerima ketidan pastian an kesempurnaan melalui analisis perilaku dari tindakan rasional agen agen ekonomi dan impliksi nya untuk mendapatkan tujuan tujuan ekonomi. Tujuan ekoonomi barat lebih banyak dibayangi oleh kenyataan bahwa manusia adalah arogan, bekerja atas keinginan mereka sendiri termasuk pemerintah individuan secara juga bertidak sesuai dengan keinginan sendiri , dan bahkan kelompokmnegar seperti(seperti uni eropa) dalam aktifitass utamanya juga juga mementingkan keinginan sendiri yang biasanya menyebabkan kerusakan bagi negara lain. Berbeda dengan pandangan kaum maxist , konflik kepemilikan antara kaum buruh ddengan kapitalis mendasi konsep kesejahteraab negara yang menempatkaan kepemilikan bersama dan peran pemerintah ang domonan menjadi ciri khusus sistem Marxist. Daalam konsep pemerintahan yang meningkatkan demokrasinya peran kelas sebagai funsi kontrol negara akan menjad hilang. Akibatnya peran kelas menjadi berubah dalam pandangan negara. Semakin rendah pelayanan yang merupakan dampak rendahnya anggaran negara , pajak yangrendah, dan tidak adnnaya pengaruh sektor swasta terhadap masyarakat . oleh karea itu pada waktu itu Makisy menyarankan mempertinggi sistem pajak prosesif, yang dicantumkan dalam Comunnis Manifesto sebagai salah satu cara membnatah sistem kapitalis . saat inii pengikut Markist lebih menekankan kepada interdependensi antara monopoli kapital dan fiskal. Konsepkepemilikan dalam islam adalah Multi ownership dengan keyakinan bahwa semua bentuk kepemilikan tersebut hanyalah merupakan amanah yang di berikan kepada Allah , dan hanya Allah lah pemilik mutlak. Keyakinan itu telah diterakan oleh islam semenjak rasulullah SAW sebagai penggagas Madinah yang kemudian di kembangkan oleh para pelanjutnya, dengan selalu merujuk pada kaidah umum yang telah ditetapkan dalam alQuran dan Assunah. Konsep dasar ini lah yang mendasari kontribusi islam dalam perkembangan pemikiran ekonomi syariah/ dalam bidang publik finance yang erat kaitanya dengan kebijakan fiskal tercatat tokoh tokoh semacam abu yusuf ( 731-798 M) dengan karyanya Alkharaj yang berbicara masalah pajak dengan proposional atas hasil pertanian dan tanah kharaj.. sedangkan dalam sektor pembelaajaan sektor pembeajaan abu yusuf menekan akan penting nya pembangunan infrastruktur yang diperlukan masyarakat semaccam irigasi , jembatan dan semisalnya. Demikian juga Abu Ubaid (838) dengan kitab nya al amwaal of nations. Kemudian almwardi (1058) dengan karyanya al ahkam as-sulthamiyah , kemudian ibnu tamiyah (1263-1328) dengan karya karyanya seperti yang sangat menberikan banyak kontribusi besar dalam pemikiran peekonomian. Kemudian ulama lain nya adalah al ghazali dan ibnu khaldum yang tak dapat kita kesampingkan kontribusi pemikirannya. Paparan diatas menjelaskan sekeluit landasan filosofi dan tiga mainstream ekonomi,dalam bahasan yang lebih spesifik yaitu sector fiscal. Fungsi fiscal menurut konvensional adalah identik dengan kemampuan pemerintah dalam masalah menghasilkan pendapatan untuk menutupi kebutuhanya dan kemudian mengalokasikanya , mendistribusikanya agar tercapai efesiensi anggaran. Sedangkan dalam pandangan ekonomi islam pendapatan dan anggaran adalah merupakan alat efektif dlam mencapai tujuan ekonomi. Dalam ekonomi klasik menjadi trad-off antara pemerataan dan efensiesi dlam alokasi sumber daya guna kesejahteraan. Sedangkan dalam system sosialis kebijakan yang tersentralisasi yang digabungkan dengan kebijakan retribusi oleh perencanaan sosialis akan menimbulkan akan menimbulkan masalah inefisiensi untuk bekerja, yang disebabkan karena mengecilnya utilitas dan production possibility frontier. Sehingga diharapkan ekonomi islam dapa menjadi salah satu alternatif untuk bisa menyelesaikan permasalahan permaslahanyang dapat diatasi oleh ekonomi konvensional. Dalam tataran makro funsi fiskal sebagai sebuah kebijakan akan didasarkan pada pertumbuhan ekonomi yang ingin dicapai. Untuk masyarakat ekonmi tertinggal misalnya , kebijakan fiskal biasanya bertujuanbagaimana mencapai pertumbuhan ekonomi yang cepat , maka peningkatan investasi dan menjaga keseimbangan harga menjadi perioritas utama . sedangkan pada masyarakat ekonom maju biaasanya kebijakan fiskal akan befokus pada pencapaian dan penyetabilan ekonmi serta pemanfaatan kesempatan penuh tenaga kerja. Kebijakan fiskal dalam ekonomi islam bertujuan “ at safe guarding and spreading the religion with in he country as well as the world at large” bahkan walaupun bertujuan pertumbuhan, stabilitas, dan sebagainya tetap sah dalam ekonomi islam , tujuan tujuan tersebut akan menjadi subservient untuk tujuan menanggulangi kau muslim , dan islam sebagi suatu etintas politis dan agama dn dakwah menyebarluaskan keseluruh penjuru dunia. Pada prinsipnya kebijakan fiskal menurut islam hanyalah zakat. Meskipun dapat di tmbah dengan berbagai pengenaan zakat lainnya dalam kondisi yang mendesak seperti perang , kelaparan dan bencana alam. Dalam islam pun tidak dikenal adanya pembiayaan defisit. Terutama penerimaan dari pajak tidak pernah dimaksudkan untuk pembiayaan defisit. Penyimpangan dari semua bentuk ideal dalam islam dapat terjadi pada negara yang aru mengalami evolusi dari segala bentuk negara menjadi islam. Prinsip dasar yang tidak mengenal pembiayaan defisit berkonsekuensi pada persamaan dasar pendapatan nasial Y=C+z(Y-C-I-S-L)+I+S SETELAH DIKENAKAN ZAKAT 2,5%, MAKA Y=C+I+S-0,33L Dimana Y=GNP C=konsumsi Z=zakat I=investasi S=saving(pengeluaran pemerintah lainnya) L=pembiayaan untuk membiayai defisit anggaran Persamaaa diatas menunjukan bahwa 1. Pada saat defist, perekonomian mentranformasi kedalam bentuk anggaran islami, secara autentik zakat menjadi sangat dominan disisi internal negara ,kaena terpisah dari pengeeluaran pemerintah lainya. 2. Sepanjang pinjaman masih ada ,nilai dari Y akan menurun sesuai dengan besar kecilnya pinjaman. User berargumentasi bahwa motif diatas menjelaskan tentang hasil lebih kecil atau lebih besar dalam setiap program retribusi i masing masing negara bart , dari pensiun, saampai benefit untuk pengangguran, meskipun satu atau motif lainya mungkin lebih bermanfaat di dalam program yang khusus. Lebih jauh lagi dalam pengelolaan pendapatan negara terutama pajak, kaum ekonom konvensional baik klasik maupun sosialis parpandangan terhadap brang publik yang menjadi objek pajak harus diaplikasikan secara rasional dalam bentuk retribusi yang meninggalkan sektor swasta , terlalu kecil charity akan mendatangkan kecenderungan untuk adanya penanggung gelap, knsekuensi nya , hal ini perlu memanfaatkan pemaksaan kekuatan untuk mengumpulkan jumlahh yang wajar dan di redistribusikan melalui pajak sehimgga membuat usaha yang berguna untuk alasan ( memberi) seeperti penjelasan diatas. Pilihan publik menentang posisi ortodoks atau konvensional dengan menggaris bawahi kemungkinan provisi yang berlebih karena manipulasi dan keuntungan buat pemerintah Kenyataan ini juga mendasari ide pengumpulan zakat oleh negara. Sementara ini yang berlaku dinegara negara yang mayoritas penduduk nya muslim, dikoordinasikan secara temporer yakni pada saat ramdhan saja. Padahal pada zaman rasulullah dan khulfaur rasyidin sebagai pembanding , zakat dan pendapatan lainnya dikelolah secara permanen melalui baitul maal. Untuk yang terakhir dalam aspek fiskal adlah mekanisme kebijakan fiskal yang tentunya tidak bisa beriri sendiri , tetapi bersetuhan terhadap kebijakan lainya seperti kebijakan moneter. Dengan mengutip dari munawar iqbal dan fahi khan, kharateristik tujuan dan fungsi kebijakan fiskal menurut islam hampir sama dengan istem kapitalis. Akan tetapu terdapa perbedaan dalam pelaksanaan nya terutama komitmen kedua sistem tersebut tentang nilai nilai spiritual,, keadaan sosio-ekonoi dan persaudaraan manusia. Didalam islam tujuan yang hendak dicapai tidak dapat di pisahkan dari ideologi dan keyakinan, setiap tujuan yang ingin dicapai haris didasarkan alquran dan hadisyang menjadi keharusan dan tidak bisa di tawar tawar lagi. B. Konsep fiskal dalam historis islam Ajaran islam semenjak empat belas abad yang lalu telah menentukan pendapatan pemerintah dan anggaran dan alokasi nya , dengan di syariatkan , ghanmah, fai, dan jizyah, dalam alquran serta perincin nya dalam assunah. Bahkan alquran dengan jelas telah menentukan alokasi terebut secara rinci sehingga dapat kita simpulkan bahwa kebijakan fiskal yang mengelolah keuangan negara secara mandiri telah terpisa dari keuangan penguasa keberadaanya dalam negara modern belumlah terlalulama dibanding dengan apa yang teah digariskan oleh islam dan diterapkan selama berabad abad lamanya. Suatu realita bahwa negara islam bukan suatu negara teokasi dalam arti kepandetaan , tapi adalah suatu negara ideolodi yang berperan suatu mekanisme untuk melaksanakan hukum hukum dalam al quran dan hadis karena itu kebijakan dalam islam harus sepenuhnya dengan prinsip hukum dan nilai nilai islam. Dua prinsip utam motif distribusi adalah meneria dan memberi. Menerima mengacu pada penggunaan pilihan kekuatan untuk memberikan modifikasi privilise dari kalangan orang kaya. Memberi mengacu pada kesediaan orang orang kaya untuk berbagipendapatan maupun kekayaan terhadap orang orang mskin. Ada 4 motif memberi, penekanannya buakan pada model ekonmi yang mendetail tetapi kebijakan perembesan keawah berbagai bntuk kebijakan itu sendiri apakah dai swasta atau negara hanya sebuah pilihan adminitrasi bekaka tergantung pada efektifitas nya dalam 1. Memenuhi kebutuhan rang lain Mementingakan kepentinan orang lain memusatkan pda kesejahteraan untuk semua. Secara teknis, fungsi ultiratian dari kepentingan orang lain nenili dampak yang ignifikan atas pilihan antara aksi amal dri swasta dan negara sebagai perantara. 2. Asuransi Motif asuransi untuk didestribusika dari ketidak pastiaan tentang kemampuan seseorang untuk hidup lebih sustain. Sebagian resiko yang datang secara alamiah misalnya kemungkina penghasilan yang rendah, kegaglan usaha da berakhirnya investasi atau tabungan. 3. Mencegah kejahatan Argumen ini didasarkan pada asumsi bahwa kemiskinan berpotensi pada meningkatnya kejahatan. Atas dasar asumsi ini , jika tidak ada retribusi peningkatan kejahata aka meninggalkan biaya dan untuk mencari dan menghukum penjahat. 4. Penjagaan bagi masyarakat liberal Argument politik utuk distribusi didalam masyarakat liberal merupakan pengurangan atas dasar kesamaaan yang dibayangi perilaku peran kelas di dalam masyarakat . hany sebuah ketakutan ang menyebabkan pengekpoitasian peraturan , ketakutan dari masyarakat miskin dengan mempertimbangan terminology sweeping darirangka politik liberal melalui suara dalam kebanyakn dapat menyebabkan revolusi kekayaan ke menengah melalui redistribusi. Dalamm kebijakan fiscal ada dua instrument penting yang menentukan , yaitu kebijakan pendapatan dan pengeluaran pemerintah. Dalam kebijakan pendapatan ini mekanisme pemerintahan di bgagi dua periode yaitu 1) Periode mekah, yang sangattergantung pada pendapatan siti khadijah dalam pengembangan dakwah islam, disamping pendanaan sukarela yang dilakukan oleh para sahabat. Rasulullah menanamkan prinsip saling membantu terhadap kebutuhan saudaranya. 2) Periode madinah, tahun pertama hijrah kaum muslim masih dalam kondisi sulit , meskipun demikian rasulullah tidak menetapkan pajak. Pada tahun kedua rasulullah menetapkan para petugas pemugut zakat seiring dengan kewajibannya, bahkan petugas tersebut berhak bagian dari kerjanya. Pemerintah memberikan contoh yang dapat di jadikan suatu pedman bagi lembaga keuanagan Negara bahwa beliau pernah meminjam peralatan peran kepada seorang musryik, dimana peralatan tersebut adalah untuk kepentingan umum muslimin pada saat itu cukup kuat. Rasulullah pun mengkhususkan area untuk kemaslahatan umum , seperti tempat pengembalaan kuda kuda perang , bahkan menentukan beberapa orang petugas untuk menjaga harta kekayaan Negara seperti kekayaan hasil bumi khaibar yang di percayakan kepada Abdullah bun rawahah sedangkan petugas baitul maal dan pendistribusian nya diaamanahkan kepada abi rafi’ dan bilal. Zakat instrument awal awal terpenting dalam pengendalian fiscal menurut islam , dilembagakan secara permanen sejak zaman khalifa umar bin khatab. Sebenarnya kontribusi terbesar umar dalam sector fiscal addalah terbentuk nya baitul maal pada 16 H. Dalam beberapa catatan disebutkan bahwa pada zaman umar baitulmaal pernah mengimpun 18 juta dirhm dan dizaman mar bin abdul aziz sebanyak 30 juta dirham kemudian tiahun berikutny sebanyak 40 juta dirham, dan umar sempat berkataa jika aku di beri kesempatan setahun lagi memrntah nscaya niscaya aku dapat menghinpun seperti yang pernah dihimpun oleh umar bin khattab. Property baitul maal dianggap sebagai harta kaum muslimi sehingga administrasinya terctat secara rapi. Untuk itu dibentuk al diwaan yaiti sebuah kantor yangditunjukan untuk membaayar angkatan angkatan perang dan pension serta unjangan lainya dalam basiz yang regular dan tetaap. Selain itu di bentuk komite yang terdiri dari nassab yang ternam untuk membuat laporan snsus pendudukmadinah sesuai dengan tingkat kepentingan dan kelasnya . system yang mencampur ppensiun militer dan politik menjadi saatu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan makanan dan pakaian Negara yang menjadi tanggung jawaab pemerintah. Hal ini merupakan yang pertama dilakukan pemerinth dalm sejrah dunia. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya kebijakan fiscal dalam islam lebih terfokus dalam pendapatan dan anggaran. Secara umum ada kaidah syariah yang membatasi kebijakan pendapatan. Mundzir Qoft berpendapat sedikit nya ada tiga proseur yang harus dilakukan oleh pemerintahan islam modern dalam kebijakan pendaapatan fikal nya dengan asumsi bahwa pemerintahan tersebut sepakat dengan adanya kebijkan pungutan pajak (terlepas dari ihktilaf ulama mengenai pajak). 1. Kebijakan pungutan zakat Ajaran islam dengan rinci telah menentukan, syarat, kategori harta yang harus dikeluarkan zakatnya, lengkap dengan tarifnya. Maka dengan ketentuan yang jelas tersebut tidak ada hal bagi pemerintah untuk mengubag tarif yang telah ditentukan. Akan tetapi pemerintah dapat mengadakan perubahan dalam struktur harta yang wajib dizakati dengan berpegang pada nash-nash umum yang ada dan pemahaman terhadap realita modern. Adapun mengenai kebijakan pemungutnya Nabi dan Khulafau Rasyidin telah memberi contoh kepada kita mengenai fleksibelitas yang tidak memudharatkan, diantarnya; Nabi pernah menagguhkan pembayaran zakat pamannya Abbas karena krisis yang dihadapinya, sementara Umar menangguhkan pungutan zakat Mesir karena paceklik yang melanda Mesir pada tahun tersebut. Dari kasus ini sebagian ulama berpendapat bahwa kebijakan pungutan zakat dapat diakhirkan atau diawalkan jika pemerintah menganggap hal tersebut penting dan dalam koridor maslahah untuk ummat. Kaidah lainnya adalah fleksibelitas dalam bentuk pembayaran zakat yaitu dapat berupa; benda atau nilai. Dengan menerapkan kaidah-kaidah tersebut, zakat yang memiliki potensi cukup besar dalam pendapatan pemerintah akan memberi pengaruh terhadap kegiatan ekonomi makro yang berkaitan dengan permintaan efektif, investasi, saving dan terhadap pemasukan-pemasukan pemerintah dari sektor lainnya (Mundzir Qohf, 1999, hlm. 36-40) 2. Pendapatan yang berasal dari aset pemerintah Menurut kaidah syariah pendapan dari aset pemerintah dapat dibagi dalam dua kategori; pendapatan dari aset Negara yang umumdan pendapatan dari aset yang masyarakat ikut memanfaatkannya. Untuk yang pertama adalah berupa investasi aset pemerintah yang dikelola baik oleh pemerintah sendiri atau masyarakat. Ketika aset tersebut dikelola oleh individu masyarakat, maka pemerintah berhak menentukan berapa bagian pemerintah dari hasil yang dihasilkan oleh aset tersebut dengan berpedoman pada kaidah umum yaitu “maslahah” dan “keadilan”. Dua indikator tersebut adalah merupakan kaidah syariah yang paling pokok dalam kebijakan fiskal pemerintah. Oleh sebab itu pemerintah dapat menerapkan kebijakan mengurangi atau menambah bagiannya atau mengawalkan atau mengakhirkan pungutannya selama hal tersebut ada dalam koridor maslahah dan a’dalah. Sedangkan untuk yang kedua yaitu pendapatan yang berasal dari aset pemerintah yang masyarakat ikut memanfaatkannya, adalah berdasarkan pada kaidah syariah yang menyatakan bahwa “manusia berserikat dalam memiliki air,api,garam dan yang semisalnya” kaidah ini dalam konteks pemerintahan modern adalah saran-sarana umum yang sangat dibutuhkan masyarakat, seperti air minum, listrik, telepon, jalan raya dan sejenisnya. Yang menjadi permasalahan adalah apakah pemerintah berhak untuk memungut bayaran dari masyarakat sebagai pengguna, apabila hal tersebut dikelola oleh pemerintah? Dalam hal tersebut idealnya adalah dikelola oleh pemerintah demi menjaga maslahah umum, akan tetapi pengadaan proyek-proyek tersebut dalam konteks ekonomi modern jelas sangat menuntut investasi yang cukup besar, oleh sebab itu tidak ada salahnya jika pemerintah memugut bayaran dari masyarakat dengan pungutan yang adil, artinya antara yang kaya dan miskin dibedakan. Tidak jarang pada praktiknya beberapa pemerintah menerapkan kebijakan bahwa bayaran mastyarakat jauh di bawah biaya produksinya, sehingga hal tersebut menimbulkan masalah baru dalam kebijakan fiscal seperti defisit anggaran yang disebabkan oleh hal tersebut dan masalah subsidi. 3. Kebijakan pajak Dalam terminologi ekonomi modern diyakini bahwa makanisme penambahan beban pajak di saat pendapatan masyarakat semakin bertambah yang mengakibatkan semakin bertambahnya permintaan, akan mampu mendorong kenaikan harga naik, dan akhirnya akan menciptakan keseimbangan. Tapi dalam terminologi kebijakan fiskal dalam islam alasan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai landasan bolehnya pemerintah menerapkan kebijakan pajak demi stabilitas harga, karena masih ada cara lain yang dapat menanggulanginya. Misalnya: Islam ,mensyariatkan dan membolehkan pemerintah meminjam kepada masyarakat, dan hal tersebut akan mengurangi lekuiditas yang ada untuk menurunkan tingkat permintaan. Seandainya pungutan pajak tersebut diperbolehkan juga dalam islam maka kaidahnya adalah harus berdasarkan pada kaidah “a’dalah” dan kaidah “dharurah” yaitu pungutan tersebut hanya bagi orang yang mampu atau kaya, dan biaya yang betul-betul sangat diperlukan dan pemerintah tidak memiliki sektor pemasukan lainnya. Dengan kata lain ijtihad para ulama menempatkan sektor pendapatan pajak pada poin terakhir manakala sektor-sektor lainnya sudah tidak mampu memenuhi belanja pemerintah dan manakala makanisme lainnya seperti pinjaman pemerintah terhadap masyarakat tidak dapat dilakukan dengan seefektif mungkin (Mundzir Qohf, 1999 hlm. 44-50) Pengendalian anggaran efisiensi dan efektivitas merupakan landasan pokok dalam kebijakan pengeluaran pemerintah, yang dalam ajaran Islam hal tersebut dipandu oleh kaidah-kaidah Syariah dan penentuan skala prioritas. Para ulama terdahulu telah memberikan kaidah umum yang didasarkan dari al-Qu’an dan as-Sunnah dalam memandu kebijakan belanja pemerintah. Diantara kaidah-kaidah tersebut adalah: 1. ”Pembelanjaan pemerintah harus dalam mengikuti maslahah”. 2. Menghindari “masyaqqah” kesulitan dan mudhrarat harus didahulukan ketimbang melakukan pembenahan. 3. Mudharat individu atau kerugian individu dapat dikorbankan demi menghindari kerugian dan pengorbanan dalam skala umum. 4. Pengorbanan individu atau kerugian individu dapat dikorbankan demi menghindari kerugian dan pengorbanan dalam skala umum. 5. Kaidah “Al giurmu bil gunmi” yaitu kaidahyang menyatakan bahwa yang mendapatkan manfaat harus siap menanggung beban (yang ingin beruntung harus siap menanggung kerugian) 6. Kaidah “Ma la yatimmu Al waajibu illa bihi fahua wajib” yaitu kaidah yang menyatakan bahwa sesuatu hal yang wajib ditegakkan, dan tanpa ditunjang oleh factor penunjang lainnya tidak dapat dibangun, ,maka menegakkan faktor penunjang tersebut menjadi wajib hukumnya (Chapra, 1995, hlm 288-289) Kaidah-kaidah tersebut dapat membantu dalam merealisasikan efektivitas dan efesiensi dalam pola pembelanjaan pemerintah dalam Islam sehingga tujuan-tujuan dari pembelanjaan pemerintah dapat tercapai. Di antara tujuan pembelanjaan pemerintah dalam islam adalah: 1. Pengeluaran demi memenuhi kebutuhan hajat masyarakat. 2. Pengeluaran sebagai alat redistribusi kekayaan. 3. Pengeluaran yang mengarah pada semakin bertambahnya permintaan efektif 4. Pengeluaran yang berkaitan dengan investasi dan produksi. 5. Pengeluaran yang bertujuan menekan tingkat inflasi dengan kebijakan intervensi pasar. Kebijakan belanja umum pemerintah dalam system ekonomi syariah dapat di bagi menjadi tiga bagian: 1. Belanja kebutuhan operasional pemerintah yang rutin. 2. Belanja umum yamg dapat dilakukan pemerintah apabila sumber dananya tersedia. 3. Belanja umum yang berkaitan dengan proyek yang disepakati oleh masyarakat berikut siste pendanaannya. Adapun kaidah syariah yang berkaitan dengan belanja kebutuhan operasional pemerintah yang rutin adalah mengacu pada kaidah-kaidah yang telah disebutkan di atas, dan secara rincinya bahwa pembelanjaan Negara harus didasarkan pada: 1. Bahwa kebijakan belanja rutin harus sesuai dengan asas maslahat umum, tidak boleh dikaitkan dikaitkan dengan kemaslahatanseseorang atau kelompok masyarakat tertentu, apalagi kemaslahatan pejabat pemerintah. 2. Kaidah atau prinsip efisiensi dalam belanja rutin,yaitu mendapatkan sebanyak mungkin manfaat dengan biaya yang semurah-murahnya,dengan sendirinya jauh dari sifat mubazir dan kikir disamping alokasinya pada sektor-sektor yang tidak bertentangan dengan syariah. 3. Kaidah selanjutnya adalah, tidak berpihak pada kelompok kaya dalam pembelanjaan, walaupun diperbolehkan berpihak pada kelompok miskin. Kaidah tersebut cukup berlandaskan pada nash-nash yang shahih seperti pada kasus “al-Hima” yaitu tanah yang diblokir pemerintah yang khusus diperuntukkan bagi kepentingn umum. Dan ketika Rasulullah mengkhususkan tanah untuk pengembalaan ternak kaum dhuafa, Rasulullah melarang ternak milik para aghniya atau orang kaya untuk mengembala disana. Bahkan Umar berkata hati-hati jangan sampai ternak Abdurrahman bin Auf mendekati lahan pengembala kaum dhuafa. 4. Kaidah atau prinsip komitmen dengan aturan syariah, maka alokasi belanja Negara hanya boleh pada hal-hal yang mubah, dan menjauhi yang haram. 5. Kaidah atau prinsip komitmen dalam segala prioritas syariah, di mulai dari yang wajib, sunnah dan mubah, atau dharurah, hajjiyat dan kamaliyyah. Sedangkan belanja umum dapat dilakukan pemerintah apabila sumber dananya tersedia, mencakup pengadaan infrastrukur air, listrik, kesehatan, pendidikan dan semisalnya. Sedangkan kaidahnya adalah adanya pemasukan yang sesuai dengan syariah untuk pemenuhan kebutuhan tersebut, seperti dari sektor investasi pemerintah, atau jizyah atau washiat atau harta warisan yang tidak ada pemiliknya. Yang ketiga adalah belanja umum yang berkaitan dengan proyek yang disepakati oleh masyarakat berikut system pendanaanya. Bentuk pembelanjaan seperti ini biasanya melalui makanisme subsidi, baik subsidi langsung seperti pemberian bantuan secara Cuma-Cuma atau subsidi tidak langsung melalui makanisme produksi barang-barang yang disubsidi. Subsidi sendiri sesuai dengan konsep syariah yang memihak kepada kaum fuqara’ dalam hal kebijakan keuangan, yaitu bagaimana meningkatkan taraf hidup meraka. Tapi konsep subsidi harus dibenahi sehingga makanisme tersebut mencapai tujuannnya. Di antaranya adalah dengan penentuan subsidi itu sendiri yaitu bagi yng membutuhkan bukan dinikmati oleh orang kaya, atau subsidi dalam bentuk bantuan langsung. Dan sebagian ulama membolehkan pembiayaan subsidi dari sumber zakat. Dari berbagai sumber-sumber pendapatan tersebut dikelola oleh baitul maal yang pada intinya dialokasikan sebagai berikut: Tabel 3.1 Penerimaan dan Pengeluaran Negara Melalui Baitul Maal No Penerimaan Pengeluaran 1. Zakat dan ushr Didistribusikan dalam tingkat lokal yang dibagikan ke delapan kelompok yang disebutkan dalam al-Qur’an 2. Khums dan sadaqah Dibagikan kepada orang yang sangat membutuhkan dan fakir miskin untuk membiayai kagiatan mereka dalam mencari kesejahteraan tanpa deskriminasi. 3. Jizya, fai, kharaj dan sewa tahunan Digunakan untuk membayar dana pensiun dan dana bantuan, serta menutupi pengeluaran operasional administrasi, kebutuhan militer, dan sebagainya 4. Pajak dan sumber lainnya Dikeluarkan untuk para pekerja, pemeliharaan anak-anak terlantar, dan dana sosial lainnya. Sumber: Muhammad,2003,”Kebijakan fiskal dan Moneter dalam Ekonomi islam’,hlm. 192. Keterangan: 1) kharaj adalah pajak atas tanah yang dimiliki kalangan non muslim di wilayah Negara non muslim. Dasar penentuannya adalah produktivitas tanah, bukan sekadar luas dan lokasi tanah. Artinya, mungkin saja terjadi, untuk tanah yang bersebelahan, di satu sisi di tanam anggur dan lainnya kurma, maka hasil pajaknya juga berbeda. Yang menentukan besarnya pajak adalah pemerintah, secara umum penentuan kharaj di dasarkan pada: a) Karakteristik tanah/tingkat kesuburan tanah. b) Jenis tanaman, termaksuk daya jual dan jumlah. c) Jenis irigasi d) Ketentuan besarnya kharaj ini sama dengan ushr. 2) Sedangkan pajak yang hars dibayar oleh kalangan muslim atas hasil kekayaan tanahnya disebut ushr, yang besarnya rata-rata 10% bila tadah hujan. Bila airnya diperoleh melalui irigasi, maka dipungut pajak rata-rata 20%. Ketentuan tentag kewajiban ushr ini tersirat dalam al-Qur’an surat al-An’am; 141. 3) Khums atau system proportional tax adalah persentase tertentu dari rampasan perang yang diperoleh oleh tentara Islam sebagai ghanimah setelah peperangan, dan memperoleh kemenangan. Sebagaimana persentase tertentu pendapatan dari sumber daya alam, barang tambang, minyak bumi dan barang-barang tambang lainnya juga dikategorikan khums. Ini semua diserahkan kepada Baitul Maal demi kesejahteraan Negara. 4) jizyah berupa pajak yang dibayar oleh kalangan non muslim sebagai kompensasi atas fasilitas sosial-ekonomi, layanan kesejahteraan, serta jaminan keamanan yang mereka terima dari negara islam. Jizyah sama dengan poll tax karena karena kalangan non muslim tidak mengenal zakat fitrah. Jumlah yang harus dibayar sama dengan jumlah minimum yang dibayarkan oleh pemeluk Islam. Kewajiban membayar jizyah ini juga diatur dalam Q.S. at-Taubah(9): 29. 5) Kaffarah berupa denda; misalnya yang dikenakan kepada suami istri yang melakukan hubungan badan di siang hari pada bulan puasa. Denda tersebut dimasukkan dalam pendapatan Negara, 6) Fai, adalah harta kekayaan yang diambil dari musuh tanpa melakukan peperangan. Harta ini harus diserahkan kepada Bayt al-Mal atau Negara. Ajaran Qur’an tentang fai dapat ditemui dalam surat al-Hasyr ayat 7. 7) Daraib, adalah pajak umum yang dibebankan atas warga Negara untuk menanggung tugas kesejahteraan sosial atau kebutuhan-kebutuhan dana untuk situasi-situasi darurat. Pajak ini dimasukkan dalam Baitul Maal, dan dasar hukum atas kewajiban ini adalah Q.S. ar-Rum (30): 38. 8) Wakaf, adalah amanah agama islam dan pembahasannya akan lebih khusus. 9) Ushur, adalah pajak yang dikumpulkan dari hasil perdagangan dan bisnis yang dilakukan oleh warga Negara di Negara islam, dan tidak ada kaitannya dengan keyakinan agama. 10) Kira’ al-ardh, adalah pendapatan hasil pemerintahan Negara. 11) Anwal al-Fhadilah, adalah bentuk pendapatan apapun dari pemerintah yang berasal dari sumber daya alam. Institusi Fiskal dan Implementasi Kebijakannya Baitul Maal yang dalam sejarah Rasulullah dan Khulafau Rasyidin dianggap sebagai satu-satunya lembaga yang mengoordinasikan penerimaan dan pendistribusian zakat, infak dan sedekah diterjemahkan secara berbeda dalam masyarakat sekarang. Indonesia misalnya.

1 comment: